Syarat-Syarat Sahnya Shalat:
1 . Masuk
waktu
Jadi ketika
adzan berkumandang, kita sudah bisa melaksanakan shalat meski adzan belum
selesai. Akan tetapi, akan lebih baik jika kita menunggu sampai adzan selesai
karena kita juga disunnahkan untuk menjawab adzan. Analogi yang semisal adalah
ketika berbuka puasa. Kita sudah bisa makan saat adzan berkumandang, tanpa
harus menunggu adzan selesai.
2 . Menghadap
kiblat
Ada beberapa
ketentuan untuk hal ini, diantaranya:
a.
Kalau berdiri, yang wajib menghadap kiblat tidak
hanya wajah, tetapi dada juga.
b.
Kalau tidur miring, yang wajib menghadap kiblat
adalah dada dan wajah.
c.
Kalau tidur lurus, yang wajib menghadap kiblat
adalah kaki dan wajah.
d.
Boleh meninggalkan kiblat jika di kendaraan, tapi
jika memungkinkan usahakan ketika takbiratul ihram(takbir awal) menghadap kiblat.
3. Bersih
dari 2 hadats, yaitu hadats kecil dan hadats besar
Cara membersihkan
hadats kecil adalah dengan wudhu’, sedangkan hadats besar dengan mandi wajib.
Berikut hal-hal
yang tidak boleh dilakukan ketika hadats kecil dan hadats besar.
a.
Hadats kecil,
berarti tidak ada wudhu’, haram untuk shalat, sujud syukur, sujud tilawah, khutbah
jumat, thawaf, menyentuh & membawa mushaf. Karena tidak ada larangan
membacanya maka membaca mushaf saat berhadats kecil boleh. Dan untuk tafsir
boleh disentuh dan dibawa. Tapi jangan sentuh yang tulisan Alqurannya (arab).
Karena ada hadits yang mengatakan bahwa jangan menyentuh Alquran kecuali orang suci.
Tapi misalkan di dalam tas kita selalu ada Alquran (mushaf) karena sudah
terbiasa membawanya, dan di dalamnya juga terdapat buku yang memang sedang kita
butuhkan untuk dibawa. Dalam hal ini, kita boleh membawa mushaf tadi, karena
niat kita bukanlah membawa mushafnya, tetapi membawa buku yang kita butuhkan
tadi.
b. Hadats besar
1.
Hadats besar karena junub
Tidak boleh melakukan semua yang diharamkan ketika hadats
kecil, berdiam di masjid, membaca Alquran. Kalau niatnya buat baca emang gak
boleh, tapi kalau niatnya buat menyembuhkan boleh, atau buat ngusir jin karena
kesurupan, dzikir juga boleh. Untuk membaca ini, kalau membacanya di dalam hati boleh.
2.
Hadats besar karena haid/nifas
Tidak boleh melakukan semua yang diharamkan ketika
hadats kecil dan ketika hadats besar pada
poin 1 di atas , puasa , talaq, berhubungan suami istri.
4 . Suci
dari najis
Yang harus suci
dari najis adalah pakaian yang dipakai, badan dan tempatnya. Tempat di sini maksudnya adalah
tempat yang tersentuh oleh badan atau pakaian. Untuk badan harus diperhatikan
jika ada sesuatu yang dapat menutupi air wudhu’. Biasanya yang sifatnya
melapisi, bukan meresap, itulah yang dapat menghalangi wudhu’. Sehingga wudhu’nya
tidak sah. Contohnya, tipex yang nempel di tangan sifatnya melapisi sehingga
menghalangi wudhu’. Tapi misalkan cat rambut yang biasanya meresap atau menyatu
dengan rambut, tidak menghalangi wudhu’. Dan warna cat rambut yang tidak
diperbolehkan adalah warna hitam.
5. Menutup
aurat
a.
Laki2 : pusar sampai lutut.
b.
Perempuan
: semua badan, kecuali wajah & telapak tangan.
Untuk Hanbali, telapak tangan yang dimaksdu adalah yang
bagian putih. Sedangkan Syafi’I, telapak tangan adalah sampai pergelangan
tangan.
6. Tahu
tentang fardhunya shalat. Yang wajib jangan dibilang sunnah. Yang sunnah jangan
dibilang wajib.
7. Tidak
meyakinkan di dalam rukun itu sunnah. Rukun harus rukun. Gak boleh rukun
dibilang sunnah. Begitu juga sebaliknya.
No comments:
Post a Comment