Thursday, 27 December 2012

First Meeting

Sesuai janji aku, kali ini akan membahas tentang Syarat-syarat sahnya shalat. Sebelumnya, sebagai informasi, materi ini bisa dilihat di Kitab Taqrirot, bisa juga dari Kitab terjemahan Fathul Mu’in. Begitu kata yang ngasi materi :D

Syarat-Syarat Sahnya Shalat:

1 .    Masuk waktu
Jadi ketika adzan berkumandang, kita sudah bisa melaksanakan shalat meski adzan belum selesai. Akan tetapi, akan lebih baik jika kita menunggu sampai adzan selesai karena kita juga disunnahkan untuk menjawab adzan. Analogi yang semisal adalah ketika berbuka puasa. Kita sudah bisa makan saat adzan berkumandang, tanpa harus menunggu adzan selesai.

2 .    Menghadap kiblat
Ada beberapa ketentuan untuk hal ini, diantaranya:
a.       Kalau berdiri, yang wajib menghadap kiblat tidak hanya wajah, tetapi dada juga.
b.      Kalau tidur miring, yang wajib menghadap kiblat adalah dada dan wajah.
c.       Kalau tidur lurus, yang wajib menghadap kiblat adalah kaki dan wajah.
d.      Boleh meninggalkan kiblat jika di kendaraan, tapi jika memungkinkan usahakan ketika takbiratul ihram(takbir awal) menghadap kiblat.

3.     Bersih dari 2 hadats, yaitu hadats kecil dan hadats besar
Cara membersihkan hadats kecil adalah dengan wudhu’, sedangkan hadats besar dengan mandi wajib.  
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika hadats kecil dan hadats besar.

a.       Hadats kecil, berarti tidak ada wudhu’, haram untuk shalat, sujud syukur, sujud tilawah, khutbah jumat, thawaf, menyentuh & membawa mushaf. Karena tidak ada larangan membacanya maka membaca mushaf saat berhadats kecil boleh. Dan untuk tafsir boleh disentuh dan dibawa. Tapi jangan sentuh yang tulisan Alqurannya (arab). Karena ada hadits yang mengatakan bahwa  jangan menyentuh Alquran kecuali orang suci. Tapi misalkan di dalam tas kita selalu ada Alquran (mushaf) karena sudah terbiasa membawanya, dan di dalamnya juga terdapat buku yang memang sedang kita butuhkan untuk dibawa. Dalam hal ini, kita boleh membawa mushaf tadi, karena niat kita bukanlah membawa mushafnya, tetapi membawa buku yang kita butuhkan tadi.

b.      Hadats besar
1.       Hadats besar karena junub
Tidak boleh melakukan semua yang diharamkan ketika hadats kecil, berdiam di masjid,  membaca  Alquran. Kalau niatnya buat baca emang gak boleh, tapi kalau niatnya buat menyembuhkan boleh, atau buat ngusir jin karena kesurupan, dzikir juga boleh. Untuk membaca ini,  kalau membacanya di dalam hati boleh.

2.       Hadats besar karena haid/nifas
Tidak boleh melakukan semua yang diharamkan ketika hadats kecil  dan ketika hadats besar pada poin 1 di atas , puasa , talaq, berhubungan suami istri.

4 .    Suci dari najis
Yang harus suci dari najis adalah pakaian yang dipakai, badan dan  tempatnya. Tempat di sini maksudnya adalah tempat yang tersentuh oleh badan atau pakaian. Untuk badan harus diperhatikan jika ada sesuatu yang dapat menutupi air wudhu’. Biasanya yang sifatnya melapisi, bukan meresap, itulah yang dapat menghalangi wudhu’. Sehingga wudhu’nya tidak sah. Contohnya, tipex yang nempel di tangan sifatnya melapisi sehingga menghalangi wudhu’. Tapi misalkan cat rambut yang biasanya meresap atau menyatu dengan rambut, tidak menghalangi wudhu’. Dan warna cat rambut yang tidak diperbolehkan adalah warna hitam.

5.   Menutup aurat
a.       Laki2 : pusar sampai lutut.
b.      Perempuan  : semua badan, kecuali wajah & telapak tangan.
Untuk Hanbali, telapak tangan yang dimaksdu adalah yang bagian putih. Sedangkan Syafi’I, telapak tangan adalah sampai pergelangan tangan.

6.   Tahu tentang fardhunya shalat. Yang wajib jangan dibilang sunnah. Yang sunnah jangan dibilang wajib.

7.   Tidak meyakinkan di dalam rukun itu sunnah. Rukun harus rukun. Gak boleh rukun dibilang sunnah. Begitu juga sebaliknya.


No comments:

Post a Comment